detikNews
Presiden Siapkan Peraturan Pemerintah Soal Penempatan Penyidik KPK
Presiden SBY akan segera menerbitkan aturan berbentuk Peraturan Pemerintah mengenai penempatan penyidik Polri di KPK. Nantinya, setiap penyidik akan diperbantukan di KPK selama 4 tahun dan bisa diperpanjang 4 tahun lagi.
Senin, 08 Okt 2012 20:38 WIB







































