Tak hanya perbankan dan multifinance yang memberikan keringanan cicilan untuk para nasabahnya, layanan financial technology (fintech) peer to peer lending juga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) selama masa pandemi.