detikNews
Polisi Sita Mobil 'RFS' Rachel Vennya Sebagai Barang Bukti
Rachel Vennya dikenakan pasal tilang yakni 288 Ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Polisi menyita mobil Toyota Alphard Rachel bernopol B 139 RFS.
Selasa, 26 Okt 2021 16:54 WIB