Pemerintah tak bisa mengatur tarif ojek online lantaran ojek yang menggunakan kendaraan roda dua tak diakui sebagai alat transportasi umum dalam UU Transportasi
"Menurut saya memang harus ada patokan harga bawah, harga atas. Mungkin ke situ, tapi belum. Besok akan diputuskan setelah pertemuan dilakukan," kata Jokowi.