Pemprov DKI Jakarta mewacanakan kembali menerapkan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap. Aturan itu tidak diperlukan jika kondisinya seperti ini.
Ini adalah hari pertama pembukaan perkantoran saat PSBB transisi. Kendaraan pribadi berjejal di tol dan jalan protokol. Perlukah ganjil genap diterapkan lagi?