Ombudsman RI telah menyampaikan laporan mengenai maladministrasi dalam proses TWK bagi pegawai KPK untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara atau ASN.
Juliari Batubara memohon pada hakim yang mengadili perkaranya agar membebaskan dari dakwaan dan tuntutan terkait kasus bansos Corona. Juliari mengaku menyesal
Ombudsman RI menilai KPK melakukan maladministrasi dalam proses TWK pegawai KPK. Pimpinan KPK yang tak terima atas tuduhan itu, kini menyerang balik ORI.
BKN menjelaskan terkait asal mula adanya TWK yang dilakukan pada pegawai KPK. BKN mengatakan TWK telah ada dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang ASN.