detikNews
Penyebar Konten Porno Gay Didampingi Komisi Penanggulangan AIDS
Bareskrim Polri menangkap TG (22) terkait penyebaran konten pornografi di media sosial. Tersangka yang mengaku pengidap HIV itu kini masih dirawat di RS Polri.
Sabtu, 04 Nov 2017 10:50 WIB







































