Jaksa menuntut terdakwa pemburu badak Jawa, Sunendi. Pria warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, itu dituntut 5 tahun penjara.
Sunendi, warga Pandeglang, didakwa melakukan perburuan badak Jawa di TN Ujung Kulon. Dia membunuh badak, lalu menjual culanya hingga ratusan juta rupiah.
Perburuan badak jawa di TN Ujung Kulon oleh terdakwa Sunendi alias Nendi diketahui menggunakan senjata api jenis Mauser dan sebuah revolver. Ini penampakannya.
Saat para peneliti berjuang menyelamatkan badak Jawa dari kepunahan, Sunendi malah sebaliknya. Ia berburu badak Jawa dan menjual culanya seharga ratusan juta.