Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang pengusaha Asia Pasifik berinvestasi di Indonesia. Sebab, ada sejumlah kemudahan dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Jokowi memerintahkan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang sempat menuai kontroversi, sudah terbit. Bisakah aturan ini memicu pembukaan lapangan pekerjaan yang masif?
Ketiga sasaran yaitu tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja/buruh yang saat ini sedang bekerja, serta pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.