detikNews
Usai Vonis 20 Tahun Gembong 48,5 kg Sabu, Upiek Jadi Hakim PN Jaksel
Vonis 12 tahun penjara bagi Kweh Teik Choon oleh hakim tinggi Banten mengagetkan publik. Kweh lolos dari tuntutan hukuman mati atas kepemilikan 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu.
Rabu, 27 Feb 2013 08:57 WIB







































