Pemerintah mengubah istilah pengetatan yang berlaku di Indonesia dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4. Bagaimana isi aturan lengkapnya?
Bukan lagi PPKM Darurat, pemerintah kini menggunakan istilah baru PPKM Level 3-4 berdasarkan tingkat penularan, testing, dan kapasitas RS. Ini penjelasannya.