Kejagung menemukan pelanggaran dalam penanganan kasus istri dituntut 1 tahun gegara omeli suami mabuk. Akibat temuan itu, Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan.
Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi khusus terhadap kasus istri di Karawang yang dituntut 1 tahun bui gegara omeli suami. Perkara ini ditemukan pelanggaran.
Kejagung menilai jaksa penuntut umum yang menangani kasus istri omeli suami dari sebelum sampai penuntutan tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
Penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga di Karawang dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut 1 tahun bui berbuntut panjang.
Jamwas Kejagung memeriksa para jaksa dan Aspidum Kejati Jabar yang menangani kasus wanita memarahi suami mabuk. Komjak meminta jaksa yang melanggar disanksi.