detikNews
Simpan Sabu di Dalam Bra, Munasiroh Divonis 9 Tahun Penjara
Munasiroh (26) divonis 9 tahun penjara oleh PN Denpasar. Ia terbukti bersalah menyelundupkan sabu dari Malaysia dengan cara dimasukan dalam bra dan celana dalam yang dia pakai.
Kamis, 28 Apr 2011 15:48 WIB







































