Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon yang meminta pembatalan atas perdamaian dengan PT Sritex. Hasilnya, PT Sritex dinyatakan pailit.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Prabowo ingin PT Sritex tetap berjalan. Kegiatan impor dan ekspor Sritex dipastikan tetap jalan.
Kejaksaan Agung RI menetapkan 8 tersangka dalam kasus pemberian kredit bank untuk Sritex. Kejagung menyebut total kerugian dari kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
Kebangkrutan Sritex dan deindustrialisasi Indonesia diperparah politisasi ekonomi. Kebijakan tak berpihak, pasar tak percaya, industri lokal kian terpuruk.