Pasal 4 Keppres No. 52/ 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta menyebutkan, wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur DKI.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bercanda saat dimintai keterangan soal kelanjutan reklamasi di bawah pemerintahan DKI yang baru. Apa kata Sandiaga?