Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian. Status mereka tetap suami istri, namun disarankan menikah ulang.
Pengadilan Agama Jaksel menolak permohonan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini karena tak memenuhi rukun nikah. Nikah ulang diperlukan untuk pengakuan negara.