Baleg akan meminta masukan dari masyarakat terkait 12 pasal dalam RKUHP yang sebelumnya mendapatkan sorotan dari publik. Dari soal aborsi hingga santet.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan akan membahas bersama pemerintah terkait RUU mana saja yang akan di-carry over. Salah satunya RUU KUHP.
Pembahasan Rancangan KUHP merupakan hal yang sangat krusial, karena dalam arti formil suatu hukum pidana dapat disetarakan dengan "miniatur" konstitusi.