Kejagung bersama Kejati DKI Jakarta menangkap Bety, buron pembobol dana pensiun PT Pertamina yang merugikan negara senilai Rp 1,4 triliun. Begini kasusnya:
Tim Advokasi Gus Nur menilai bahwa kliennya tidak diberlakukan sama dihadapan hukum. Menurutnya Gus Nur tidak diberlakukan dengan asas praduga tak bersalah.