KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. Pengacara menghormati proses hukum yang berjalan.