Sebuah rumah di Tugu Selatan, Jakarta Utara, terbakar diduga akibat kompor ditinggal saat memasak mi. Kerugian ditaksir Rp 404 juta, tidak ada korban jiwa.
IDAI mengingatkan bahwa bayi dan balita korban bencana hanya boleh makan mi instan maksimal 3 hari. Sebab, mi instan tidak memenuhi kebutuhan gizi anak.
Anak-anak korban bencana di Aceh yang mengalami stunting kesulitan mendapatkan makanan bergizi. Ketua IDAI menyebut masih banyak kiriman-kiriman mi instan.