Tindak pidana pencucian uang yang didakwa kepada Irjen Djoko Susilo bukan hanya saat dia menjabat sebagai Kakorlontas Polri. Jaksa mendakwa tindak pidana pencucian uang untuk Djoko sejak dia menjabat Kapolres Bekasi.
Jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk Irjen Djoko Susilo selaku terdakwa kasus dugaan korupsi. Penuntut umum mendakwa mantan Kakorlantas Mabes Polri itu memperkaya diri sendiri sejumlah uang Rp 32 M.
Irjen Djoko Susilo hari ini akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang. Mantan Kepala Korlantas Polri itu menjadi pejabat aktif Polri pertama yang diadili dalam kasus korupsi.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Irjen Djoko Susilo mantan Kakorlantas Polri akan menjalani sidang perdananya hari ini. Sidang ini merupakan tonggak sejarah.
Sejumlah properti milik Irjen. Djoko Susilo yang disita oleh KPK, memiliki nilai yang sangat tinggi. Kapolri Timur Pradopo yang ditanya tentang aset milik mantan Kakorlantas Mabes Polri tersebut, hanya menjawabnya dengan senyuman.
Penyidik KPK memeriksa 10 orang saksi sekaligus dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM Korlantas Mabes Polri. Mereka diperiksa untuk tersangka Irjen Djoko Susilo.
Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Djoko Susilo. Kali ini mantan kakorlantas Mabes Polri itu diperiksa sebagai tersangka kasus proyek pengadaan alat simulator SIM.