Eks Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte keberatan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Irjen Napoleon mengatakan lebih baik mati.
Hakim Pengadilan Tipikor memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon mengaku lebih baik mati setelah divonis 4 tahun penjara di kasus red notice Djoko Tjandra. Namun, setelahnya, Napoleon malah berjoget TikTok.
Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa meyakini Djoko Tjandra memberi suap ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Total suap yang diberikan ke kedua jenderal itu sebesar Rp 9,5 miliar.