detikFinance
NJOP Naik 140%, Agen Properti Kebingungan
Pemerintah DKI Jakarta telah menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) bumi dan bangunan sebesar 140%. Masyarakat yang ingin menjual rumah dan juga agen penjual properti kebingungan dan mengaku serba salah.
Rabu, 12 Mar 2014 09:56 WIB







































