Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus dugaan suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai menjalani sidang.
Tanak mengatakan KPK menghormati hak konstitusional Hasto yang mengajukan gugatan tersebut. KPK, kata Tanak, menyerahkan penilaian gugatan itu kepada hakim MK.