Kebijakan larangan mudik telah usai pada 17 Mei 2021 kemarin. Namun setelah H+7 lebaran, pemerintah kembali memberlakukan pengetatan syarat perjalanan.
Selama masa larangan mudik 2021, keberangkatan penumpang kereta di Daop 8 Surabaya terpantau lengang. Begitu juga dengan penumpang yang turun di Daop 8.
PT KAI (Persero) tetap mengoperasikan kereta jarak jauh selama larangan mudik 6-17 Mei, namun hanya berlaku untuk perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik.