Polisi menetapkan mantan Dirut Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, sebagai tersangka pidana jasa keuangan. Ada 22 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.
Saat OJK menerbitkan perintah tertulis, Sadikin Aksa mengundurkan diri dari Dirut PT Bosowa, tapi tetap ikut rapat dengan OJK tanpa informasi pengunduran diri.