Ahli hukum pidana Suparji Ahmad mewanti-wanti soal perampasan aset kasus korupsi. Perampasan aset berpotensi langgar HAM jika tak terbukti berasal dari korupsi.
Fenunjukan Farid dilakukan untuk mendukung jalannya proses transfer portofolio PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sesuai dengan rencana migrasi portofolio.