Arab Saudi melarang warga negara asing memasuki wilayahnya untuk ibadah umrah maupun mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah. Berikut pernyataan lengkapnya.
Dalam aturannya, pemerintah Arab Saudi menerapkan denda hingga sebesar 30 ribu riyal bagi warga asing yang terbukti tinggal melebihi batas waktu kunjungan.
Pangeran Khalid menegaskan sudah menjadi kewajiban pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memberikan pengayoman dan perlindungan kepada semua WNI di Arab Saudi.