Pemerintah memastikan melarang mudik Lebaran 2021. Ini berlaku sejak 6-17 Mei 2021. Selama rentang waktu itu aktivitas pemudik pulang kampung tidak diizinkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang mudik Lebaran di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Begini skenario awal soal pelarangan mudik tersebut.
Kemenhub siapkan skenario pelarangan mudik. Pihak DKI mengatakan belum akan melakukan penghentian transportasi umum ke luar Jakarta sebelum ada aturan resmi.