Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dana abadi pendidikan yang dikelola pemerintah hingga saat ini bisa dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19.
Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian, salah satunya perusahaan farmasi.
Khusus insentif usaha di dalamnya merupakan insentif perpajakan, anggarannya sekitar Rp 120,6 triliun. Hingga saat ini, pencairannya baru sekitar Rp 30 triliun.