Kemenhub resmi mengizinkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan untuk semua moda transportasi. Hal itu juga diamini oleh pihak Angkasa Pura II.
Penghapusan test PCR sebagai syarat penerbangan Jawa-Bali disambut baik oleh penumpang pesawat di bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.