detikNews
Bea Cukai Riau & Sumbar Musnahkan Miras Rp 5,7 M
Kantor Bea Cukai Riau-Sumatera Barat memusnahkan barang bukti hasil penangkapan minuman alkohol dari luar negeri senilai Rp 5,7 miliar. Miras illegal ini berpotensi merugikan negara sampai Rp 4 miliar.
Selasa, 30 Nov 2010 13:57 WIB







































