Pemkab Cirebon menerbitkan surat edaran soal pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan. Surat edaran itu berlaku untuk pasar swalayan dan tradisional.
Pemkab Banyuwangi melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan. Kafe dan restoran diminta hanya menyediakan layanan pesan antar dan take away.