Putusan Mahkamah Agung mengenai pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan telah resmi ditayangkann melalui website Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.
Penyaluran bantuan sosial bagi 408.934 keluarga rumah tangga sasaran (RTKS) di kawasan Bodebek dimulai. Penyaluran melibatkan ojek online dan pedagang pasar.
MA membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan khusus pasal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ternyata ada 3 versi putusan di situs MA.
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono membuat skema perhitungan biaya kebutuhan warga jika Jakarta dikarantina 14 hari. Hasilnya, dibutuhkan dana Rp 8,4 triliun.
Bakal ada kelas standar yang berlaku bagi seluruh peserta JKN BPJS Kesehatan. Begini rencana gabungan kelas 1, 2, dan 3 peserta mandiri BPJS Kesehatan.