detikNews
Polda Jatim Ungkap Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Tanpa Izin
Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menggagalkan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3). Limbah medis berbahaya itu milik 6 rumah sakit swasta dan dilakukan tanpa izin.
Jumat, 24 Apr 2015 12:57 WIB







































