KPK meminta pemerintah meninjau kembali keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.KPK menilai menaikkan iuran bukan solusi mengatasi defisit dana BPJS Kesehatan.
Pelaksana Tugas Deputi 2 Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan menjelaskan, kondisi sulit yang menjadi alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, iuran BPJS Kesehatan tidak ujug-ujug naik. Ada berbagai pertimbangan, termasuk masalah Corona.