Bermodal Kop Surat, PNS Tipu Pengusaha Rp 625 Juta
Memanfaatkan statusnya di PNS Pemkot Surabaya, Fitri nekat melakukan penipuan. Dengan memalsukan surat perintah kerja, dia menipu pengusaha sebesar Rp 625 juta.
Senin, 04 Feb 2008 17:21 WIB







































