detikFinance
Amandemen UU PPN dan PPnBM Berlaku 1 April 2010
Pemerintah dan DPR menyepakati untuk memberlakukan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai 1 April 2010.
Rabu, 16 Sep 2009 15:05 WIB







































