Pemerintah menyiapkan aturan yang tertuang lewat Permenkumham untuk melarang sementara waktu WNA ke Indonesia di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Jokowi akan menghentikan sementara WNA yang menuju dan transit ke wilayah Indonesia di tengah pandemi Corona. Langkah itu pun dinilai tepat oleh Komisi I DPR.