Kejaksaan Agung telah mendaftarkan memori kasasi atas putusan bebas terdakwa korupsi Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dilakukan hari ini Selasa (14/6/2011).
Penyidikan kasus pembobolan dana PT Elnusa Rp 111 miliar di Bank Mega Cabang Jababeka telah tuntas. Polda Metro Jaya hari ini telah melimpahkan berkas perkara tersebut Kejati Jawa Barat.
Kasus M. Nazaruddin, mantan Bendahara partai Demokrat yang telah dipecat, menjadi bola liar. Menggelinding hingga ke mahkamah Konstitusi dengan menyeret sejumlah nama, diantaranya Sekjen MK, Janedjri M Gaffar.
Hakim Syarifuddin yang terjerat kasus suap, adalah hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Agusrin Najamuddin. Putusan itu bisa diperbaiki jika memang terdapat kekeliruan.
Keputusan Pemerintah Pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk mengambil saham divestasi 7% PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) sudah sangat tepat.
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kesamaan modus dalam pembobolan dana PT Elnusa Tbk dan Pemkab Batubara, Sumut yang disimpan di Bank Mega.
Di dalam tesisnya yang didasarkan pada observasi terhadap berbagai kesultanan pada masanya, teori siklus perubahan sosial yang dicetuskan oleh pemikir dan sosiolog muslim Ibnu Khaldun, relevan dengan perjalanan dan kenyataan politik Indonesia.