KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Menurut mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, ini ujian kewarasan bagi DPR.
Secara yuridis Novanto tak harus mundur dari jabatan Ketua DPR. Hanya secara etis sejumlah pakar hukum dan pegiat antikorupsi menyarankan Novanto mundur.
Mahfud MD menilai, secara yuridis tersangka kasus e-KTP Setya Novanto tidak mesti mundur sebagai Ketua DPR. Tapi secara etis, sebaiknya Novanto mundur.