Mantan Presiden ACT Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penggelapan dana donasi dari Boeing. Berikut putusan hakim dan pertimbangannya.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara.
Pengalaman buruk yang tak akan terlupakan saat hari pertama kerja dialami seorang pramugari. Ia membuat kesalahan yang membuat maskapai merugi Rp1,4 miliar.