Terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto dijatuhi vonis 7 tahun dan 5 tahun penjara. Fakta-fakta yang mengejutkan muncul dalam sidang vonis itu. Apa saja?
Dalam surat tuntutan, puluhan anggota DPR disebut menerima aliran duit haram e-KTP. Namun, majelis hakim memutuskan hanya 3 anggota dewan terbukti menerimanya.
Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut status badan hukum ormas HTI. Ketua Umum HTI Rokhmat S Labib meminta agar pendukung HTI tetap tenang dan tidak anarkis.