Harian Detik
Pembantu Rumah Tangga Tidak Dapat Upah Minimum
Pemerintah menyatakan belum ada peraturan upah minimum bagi pekerja informal, seperti pembantu rumah tangga atau sopir pribadi. Upah minimum di Indonesia hanya diberlakukan bagi perusahaan berbadan hukum PT atau CV dengan karyawan setidaknya 19 orang.
Rabu, 21 Nov 2012 17:04 WIB







































