Polresta telah mengamankan 3 pengendara moge yang kedapatan melanggar peraturan, yakni bernopol ganjil. Seharusnya, hanya pelat nopol genap yang boleh melintas.
Satgas Covid-19 Kota Bogor telah menerapkan aturan ganjil-genap kendaraan sejak 2 pekan lalu. Namun, sejumlah pelanggar masih beralasan lupa hingga tidak tahu.