Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang diduga milik tersangka kasus Asabri, Benny Tjokro. Kali ini, aset yang disita berupa 147 hektare tanah di Cianjur.
Pelepasan ular piton itu ke habibtatnya diabadikan dalam rekaman video. Ular itu diturunkan dari mobil BPBD Aceh Besar di sebuah hutan di kawasan Aceh Besar.
Kejagung menyebut aset yang telah disita dari para tersangka kasus ASABRI belum mengembalikan kerugian negara. Bahkan nilai aset itu belum mencapai 50 persen.
Pemkot Surabaya akan memanggil pengelola gedung, hotel dan wedding organizer soal SOP menggelar hajatan saat pandemi. Pihaknya ingin hajatan digelar drive thru.