detikNews
Merujuk Keppres 120/1955, Kemenkum Dapat Kewenangan Penuh Beri Remisi Istimewa
Merujuk pada Keppres No 120/1955 yang menjadi dasar remisi tersebut, kewenangan sepenuhnya memang berada di Kemenkum.
Minggu, 16 Agu 2015 12:45 WIB







































