"Memang pembentukan tim ini seperti menempatkan Erick Thohir sebagai mirip perdana menteri. Tapi saya belum melihat apakah akan punya wewenang setinggi itu,"
Presiden Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Fungsinya kini diemban oleh komite baru yang bertanggung jawab langsung ke presiden.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua tim penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Menko PMK meminta nakes tidak sembarangan bertugas dalam penanganan COVID-19. Semua nakes diwajibkan memakai APD kelas tiga untuk mengurangi fatalitas.