Pemerintah akhirnya melegalkan 98 ribu (ha) lahan petani di Sumatra Selatan yang pernah digarap secara liar. Lahan itu mendapat izin dikelola untuk pertanian.
Tim penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat orang tersangka terkait penyelundupan 40 ekor satwa dilindungi.