detikNews
MA Bebaskan Perusahaan Sawit Pembakar Hutan 2.600 Ha dari Gugatan Rp 935 M
MA menolak kasasi jaksa atas kasus karhutla di Kalteng seluas 2.600 hektare. Alhasil, perusahaan sawit, KS, bebas dari tuntutan ganti rugi sebesar Rp 935 m.
Senin, 08 Nov 2021 13:51 WIB